Selamat Datang di Situs Resmi Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Probolinggo

Sambutan Kepala Perpusda


Sambutan Kepala Perpusda - Kami ucapkan selamat datang di website resmi Kantor Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Probolinggo.

Dalam website ini anda akan kami ajak untuk mengetahui seluk beluk Kantor Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Probolinggo.

Kantor Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Probolinggo dibentuk berdasarkan Perda Kab. Probolinggo No. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang perpustakaan.

Seiring dengan meningkatnya minat baca masyarakat melalui sistem layanan perpustakaan yang variatif, inovatif dan partisipatif serta terwujudnya pemenuhan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan perpustakaan, diharapkan Kantor Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Probolinggo dapat berperan serta di dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan dan berakhlak mulia.


xx

e-book

Ebook Online

OPAC

Katalog Online

Pendaftaran Anggota

Keanggotaan Online

Statistik

Statistik

xx2

Sabtu, 08 Maret 2014

Layanan Perpustakaan



















Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Probolinggo meliputi :
  • Layanan Sirkulasi
  • Layanan Perpustakaan Keliling
  • Layanan Penelusuran Bahan Pustaka
  • Layanan Referensi
Jam Buka Layanan

Senin - Jum'at : 08.00 - 15.00 WIB
Jum'at : 08.00 - 11.00 WIB
Sabtu - Minggu : 08.00 - 14.00 WIB

Pendaftaran Anggota
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Melampirkan fotokopi KTP/KTM/KK
  • Menyerahkan 1 lembar foto berwarna ukuran 3x4 cm
  • Kartu Anggota berlaku 1 tahun mulai saat pendaftaran
  • Kartu Anggota tidak dapat digunakan oleh orang lain
Peminjaman Bahan Pustaka
  • Peminjaman dilakukan menggunakan kartu anggota
  • Jumlah maksimum peminjaman 2 (dua) eksemplar
  • Lama peminjaman maksimum 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang 2x peminjaman
  • Untuk peminjaman berikutnya harus mengembalikan peminjaman sebelumnya
  • Untuk koleksi referensi (surat kabar dan majalah) tidak dapat dibawa pulang
Sanksi
  • Keterlambatan pengembalian bahan pustaka dikenakan sanksi penundaan 1 (satu) hari peminjaman dan seterusnya.
  • Merusak, menukar, atau menghilangkan buku wajib mengganti dengan buku yang sama.
  • Ketahuan atau kedapatan mengambil buku maka akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan meminjam selama 1 (satu) bulan. Dan akan diproses sesuai dengan sanksi perihal perusakan fasilitas umum.


Cara Seo Blogger

    • Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpustakaan, Maret 2014.


    • Lomba Perpustakaan Sekolah dan Desa Terbaik, 7 s/d 14 Maret 2014.



Diberdayakan oleh Blogger.
Maaf Masih Maintanance

website page counter